faq:2022:08:30:000186729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membuat FP tanggal 30 agustus dengan keterangan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-3, tapi akan diterbitkan FP pengganti pada tanggal 1 Sept. Apakah penggantian tsb juga harus mengubah alamat sesuai PER-11 (alamat pusat) karena penyerahannya tidak ke kawasan tertentu?
Jawaban
kalo wp merasa emang fp diganti ketika per-11 dah berlaku, ya ikuti ketentuan tsb. Kalo gak memenuhi pasal 6 ayat 6nya, maka alamat pengisiannya ya ikuti yg secara umum pake pusatnya kalo pemusatan. Kalo mau pake ayat 6 juga harus dipastikan pemusatan yg sesuai dg ayat 7nya dan kawasan tertentunya yg ayat 7a yaa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion