faq:2022:08:30:000186725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada renovasi aset gedung apakah biaya renovasi gedung tsb akan menambah harga aset tsb ?? dan apabila menjadi harga perolehan aset baru, untuk penyuustan nya apakah dihitung dari tahun perolehan awal atau tahunsetelah selesai renovasi?
Jawaban
<WRAP> jika aktiva dilakukan renovasi/perbaikan besar dan menambah masa manfaat pada aset tsb, maka penyusutan atas perbaikan tsb dipisahkan dari aktiva tsb dengan masa manfaat sesuai dengan aktiva yg diperbaiki. Sesuai FAQ No 10: http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion