User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan saya apa boleh supplier membatalkan faktur pajak tanpa pemberitahuan ke pembeli terlebih dahulu?


Jawaban

Kalau di per-03/2022, selama memang memenuhi kondisi pasal 23 dan sesuai lampiran K, penjual bisa aja batalin fpnya sih. Ngga disebutkan harus pemberitahuan dulu ke pembeli sebelum batalin.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B L S V
L I Y Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D I W H
 
faq/2022/08/30/000186721_1234.txt · Last modified: (external edit)