faq:2022:08:30:000186721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaan saya apa boleh supplier membatalkan faktur pajak tanpa pemberitahuan ke pembeli terlebih dahulu?
Jawaban
Kalau di per-03/2022, selama memang memenuhi kondisi pasal 23 dan sesuai lampiran K, penjual bisa aja batalin fpnya sih. Ngga disebutkan harus pemberitahuan dulu ke pembeli sebelum batalin.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion