faq:2022:08:30:000186715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya paulina ingin menanyakan perihal bea materai, apakah penggunaan materai pada invoice dengan nominal 5 jt keatas bersifat wajib ? apabila iya, maka materai tersebut dibebankan kepada siapa ?
Jawaban
“dijawab normatif sesuai UU 10 Tahun 2020. Dokumen yang bersifat perdata berupa dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan terutang bea meterai. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion