User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya paulina ingin menanyakan perihal bea materai, apakah penggunaan materai pada invoice dengan nominal 5 jt keatas bersifat wajib ? apabila iya, maka materai tersebut dibebankan kepada siapa ?


Jawaban

“dijawab normatif sesuai UU 10 Tahun 2020. Dokumen yang bersifat perdata berupa dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan terutang bea meterai. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F B Q A
W P K E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X Q S​ S
 
faq/2022/08/30/000186715_1234.txt · Last modified: (external edit)