faq:2022:08:30:000186714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penjualan item HS CODE 81110010, berupa barang sisa/scrap atas pengolhan mangan, penjualan ke PT Krakatau-POSCO Apakah kena PPh 22 nantinya?
Jawaban
pastikan dulu apakah pihak PT Krakatau-POSCO ini BUMN atau bukan. Kalau BUMN maka PT krakatau memungut pph 22 atas pembelian tersebut kalau pembayarannya lebih dari 10jt. Kalau PT krakatau bukan bumn, maka juga bisa terutang pph 22 kalau melakukan pembeliannya memenuhi ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf j pmk 34/2017, yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion