User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penjualan item HS CODE 81110010, berupa barang sisa/scrap atas pengolhan mangan, penjualan ke PT Krakatau-POSCO Apakah kena PPh 22 nantinya?


Jawaban

pastikan dulu apakah pihak PT Krakatau-POSCO ini BUMN atau bukan. Kalau BUMN maka PT krakatau memungut pph 22 atas pembelian tersebut kalau pembayarannya lebih dari 10jt. Kalau PT krakatau bukan bumn, maka juga bisa terutang pph 22 kalau melakukan pembeliannya memenuhi ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf j pmk 34/2017, yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F E᠎ D W O
H J Y F​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Z R N X
 
faq/2022/08/30/000186714_1234.txt · Last modified: (external edit)