faq:2022:08:30:000186709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q: Sore mba/mas. Izin bertanya, Jd WP ada lawan transaksi yg awalnya berbentuk PT, dan sudah buat FP agustus atas nama PT. Lalu skg lawan transaksi berubah jd CV (di bln agustus jg berubahnya. Apakah perlu ada penggantian FP atau bagaimana? Terimakasih
Jawaban
#48A: Perlu dikonfirmasi terlebih dahulu berarti perubahan bentuk badan ini terbit NPWP baru ya? karena di PER-04/2020 perubahan identitas Wajib Pajak yang mengubah bentuk badan hukum tidak masuk ke ranah perubahan data. Jika iya, lihat transaksi sebenarnya atas nama PT atau CV dan perhatikan juga saat pembuatan faktur pajak, jika transaksi memang dengan PT dan sudah memenuhi ketentuan saat dibuat faktur pajak maka tidak perlu fp pengganti.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion