User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q: Sore mba/mas. Izin bertanya, Jd WP ada lawan transaksi yg awalnya berbentuk PT, dan sudah buat FP agustus atas nama PT. Lalu skg lawan transaksi berubah jd CV (di bln agustus jg berubahnya. Apakah perlu ada penggantian FP atau bagaimana? Terimakasih


Jawaban

#48A: Perlu dikonfirmasi terlebih dahulu berarti perubahan bentuk badan ini terbit NPWP baru ya? karena di PER-04/2020 perubahan identitas Wajib Pajak yang mengubah bentuk badan hukum tidak masuk ke ranah perubahan data. Jika iya, lihat transaksi sebenarnya atas nama PT atau CV dan perhatikan juga saat pembuatan faktur pajak, jika transaksi memang dengan PT dan sudah memenuhi ketentuan saat dibuat faktur pajak maka tidak perlu fp pengganti.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H J I Y
A᠎ Q​ A L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ B K X H
 
faq/2022/08/30/000186709_1234.txt · Last modified: (external edit)