faq:2022:08:30:000186699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait penyiapan SPT Pembetulan ke 1 PPh 23 melalui ebupot Unifikasi tadi saya sudah dipandu untuk pembetulan PPh 23 karena terjadi kesalahan di kode objek pajak dan kode jenis setoran di bukti potong lalu untuk pembetulannya, cukup dengan ke kolom aksi > klik ubah kode objek pajaknya lalu jika sudah, klik posting kemudian, ketika saya sudah klik posting dan saya ke penyiapan SPT, mengapa kode objek nya masih 100 ya, yang seharusnya sudah berubah menjadi 104?
Jawaban
ternyata yang di maksud WP adalah setorannya, memang setorannya tidak akan berubah otomatis ikut bupotnya ketika bupotnya di ubah KJS, jadi harus di lakukan Pbk dahulu
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186699_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion