faq:2022:08:30:000186691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo yg beli cabang tp NPWP dan namanya di faktur pajak diisi pusat bisa gak ?
Jawaban
Kalo pemusatan iya, tp lihat lagi, memenuhi ketentuan Per 11 2022 tidak? kalo iya, NPWP pusat alamat cabang. Jika tidak pemusatan, yg beli cabang, NPWP dan alamat diisi cabang
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion