User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

11Q: Berarti jawaban pertanyaan pertama diralat ya Admin? Alamat Faktur Pajak untuk pengiriman ke Cabang TLDDP sebelum 1 Sep 22 boleh pilih salah satu baik alamat “Cabang” atau alamat “Pusat” karena sesuai pasal 38A FP tersebut tetap sah dan bisa dikreditkan. https://twitter.com/314mia_/status/1564498076101881857 . mohon dibantu mas mbak


Jawaban

#11A: Sebenarnya ketentuan default sebelum 1 September 2022 adalah sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022. Jadi normalnya untuk kasus yang memenuhi ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022 dimana wajib pajak pemusatan di BKM dan BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan maka menggunakan NPWP dan Nama Pusat tapi alamat cabangnya. Akan tetapi, di Pasal 38A PER-11/PJ/2022 disebutkan jika nanti setelah PER-11/PJ/2022 berlaku, dalam hal ini tanggal 1 September 2022 dan seterusnya, jika ada FP yang diterbitkan tertanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 yang seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 namun mencantumkan keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022, tetap dianggap Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan. Jadi pada intinya untuk saat ini seharusnya pembuatan faktur masih mengikuti ketentuan PER-03/2022.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R S J X
T Y A R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L S E J
 
faq/2022/08/30/000186673_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1