Tanya
#26Q : Selamat siang, saya Leonardo, ingin bertanya mengenai PPh Pasal 23 ayat (4) huruf h. tentang pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23 kepada badan usaha jasa keuangan non bank. Jadi kami melakukan transaksi dengan lembaga tersebut dan sebagaimana yang diperjelas di dalam PMK No. 251/PMK.03/2008, badan usaha tersebut juga harus telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Lalu badan usaha tersebut menyampaikan izinnya yang telah diperoleh dari OJK, pertanyaan saya apakah izin dari OJK tersebut dipersamakan dengan izin usaha dari Menteri Keuangan?
Jawaban
#26A: aturan ini tidak ada perubahan, jadi normatifnya memang harus sesuai yang tertera di situ, yaitu “ telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan” kalo memang menurut dia, dia memenuhi pasal 1 ayat 3 nya kecuali terkait izinnya, sarankan minta penegasan aja secara tertulis, melalui KPP, supaya nanti bisa di teruskan ke pembuat kebijakan.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion