User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186666_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#37Q : selamat siang, mau tanya, untuk permohonan peninjauan kembali apakah ada form khusus permohonannya?


Jawaban

#37A: Untuk pengajuan PK ini kan ketentuan umumnya diatur di UU Pengadilan Pajak ya mas (UU No 14 Tahun 2002) dan disebutkan Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut diluar kewenangan DJP jadi boleh arahkan untuk langsung konfirmasi ke pengadilan pajaknya apakah ada formulir khusus terkait pengajuannya karena pengajuannya lewat pengadilan pajak

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W P O R
W O D​ M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O U S H
 
faq/2022/08/30/000186666_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1