faq:2022:08:30:000186663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI di LN dapat penghasilan dari LN
Jawaban
Selama masih ada NPWP dan tidak mengajukan surat keterangan PMK-18/2021 maka dilaporkan di SPT Tahunan dan bisa ada KPLN (PMK-192/2018)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion