faq:2022:08:30:000186656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“trading confirmation bisa dipersamakan dengan bukti potong kan untuk pph 4(2) obligasi setelah spt unifikasi? itu syarat dokumennya bisa dipersamakan apa aja ya? ada di peraturan apa ya?”
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 5 PER-24/PJ/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion