faq:2022:08:30:000186655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: saya ingin bertanya jika PPN pembelian aset perusahaan berupa Rumah tidak dikreditkan, apakah pada saat penjualan aset terutang PPN? ketentuannya dimana ya mas/mba?
Jawaban
#38A: usahanya bukan jual beli rumah. pake ketentuan pasal 16D. di pasal 16D, pengecualiannya atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. selain itu, pada saat jual tetap kena PPN walaupun dulu PM nya tidak dikreditkan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion