faq:2022:08:30:000186653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait dengan pemotongan PPh 22. atas pembelian batubara kepada OP/Badan yang punya Izin Usaha Pertambangan dipotong 1,5%. apabila beli ke yang tidak punya izin IUP bagaimana ?
Jawaban
kalau WP beli dari OP/Badan yang tidak punya IUP seharusnya tidak melakukan pemungutan PPh pasal 22 ya Mas.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion