faq:2022:08:30:000186642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya terkait dengan UU HPP Jasa Pendidikan bu perusahaan saya bergerak dibidang jasa pendidikan sekolah. kalau baca di UU HPP itu termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN ya. sedangkan dlu jasa yang tidak terutang PPN . nah apakah sekarang saya wajib PKP dan buat faktur pajak ppn ?
Jawaban
untuk aturan pelaksanaan jasa pendidikan yang seperti apa yang akan di bebaskan belum ada, namun bisa kita jelaskan aturan terkait apakah wajib menjadi PKP atau tidak, kembali kepada apakah WP ini memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagai PKP atau tidak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion