User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin tanya terkait dengan UU HPP Jasa Pendidikan bu perusahaan saya bergerak dibidang jasa pendidikan sekolah. kalau baca di UU HPP itu termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN ya. sedangkan dlu jasa yang tidak terutang PPN . nah apakah sekarang saya wajib PKP dan buat faktur pajak ppn ?


Jawaban

untuk aturan pelaksanaan jasa pendidikan yang seperti apa yang akan di bebaskan belum ada, namun bisa kita jelaskan aturan terkait apakah wajib menjadi PKP atau tidak, kembali kepada apakah WP ini memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagai PKP atau tidak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W​ A L A
M O T N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X W O S
 
faq/2022/08/30/000186642_1234.txt · Last modified: (external edit)