faq:2022:08:30:000186632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP badan PKP memberikan jasa layanan kesehatan lain kepada pegawai instansi pemerintah, untuk kode FP nya apakah menggunakan FP 08 atau FP 02 ya?
Jawaban
#27A: kalo memang JKP yg diserahkan mendapat fasilitas berarti pake 08 mas. jika tidak mendapat fasilitas dan transaksinya dengan instansi pemerintah, menggunakan kode 02. sesuai yg diatur di lampiran per-03/2022 huruf B nomor 2
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186632_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion