faq:2022:08:30:000186626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PM yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pkp bisa dikreditkan?
Jawaban
normalnya PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan kecuali apabila omsetnya sudah mencapai 4,8M di masa lalu tapi baru mendaftakan diri jadi pkp sekarang, nanti membayar ppn senilai 2% dari total PK sejak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP s.d tgl dikukuhkan sebagai PKP (PM nya bisa dikreditkan sebesar 80% dari PK yg seharusnya dipungut)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion