User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186626_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah PM yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pkp bisa dikreditkan?


Jawaban

normalnya PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan kecuali apabila omsetnya sudah mencapai 4,8M di masa lalu tapi baru mendaftakan diri jadi pkp sekarang, nanti membayar ppn senilai 2% dari total PK sejak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP s.d tgl dikukuhkan sebagai PKP (PM nya bisa dikreditkan sebesar 80% dari PK yg seharusnya dipungut)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L O P C
W F O Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H H B Q
 
faq/2022/08/30/000186626_1234.txt · Last modified: (external edit)