faq:2022:08:30:000186612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15 Q: mau tanya tentang langkah-langkah dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran dala SPT Masa PPN dan peraturan turunan pengungkapan ketidakbenaran.
Jawaban
#15A: WP sudah diperiksa, dan mau pengungkapan ketidakbenaran untuk SPT Masa PPN tahun 2021 atau awal 2022 bisa dijelaskan ketentuan pasal 8 ayat 3 s.d. 5 UU KUP sttd UU HPP dan pasal 7 s.d. 8 PP 74/2011 tergantung jenis pemeriksaannya, untuk sanksi di PP 74/2011 belum update jadi silakan sesuaikan dengan yang ada di UU KUP sttd UU HPP. Sanksi tersebut sudah update sejak UU CIKA
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion