faq:2022:08:30:000186596_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp selaku pembeli.. fisik faktur pajak belum dikirim oleh penjual, tapi sudah ada di prepop.. gimana ya?
Jawaban
sepanjang datanya sudah sesuai, silakan bisa dikreditkan.. kalo di PER 03/ 2022 disebutkan di Pasal 12 ayat 6: “e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy)”. tapi haruse pembeli tetep punya hak untuk tahu isi dari faktur pajaknya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186596_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion