User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp selaku pembeli.. fisik faktur pajak belum dikirim oleh penjual, tapi sudah ada di prepop.. gimana ya?


Jawaban

sepanjang datanya sudah sesuai, silakan bisa dikreditkan.. kalo di PER 03/ 2022 disebutkan di Pasal 12 ayat 6: “e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy)”. tapi haruse pembeli tetep punya hak untuk tahu isi dari faktur pajaknya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L F F K
Y D L G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J T C S
 
faq/2022/08/30/000186596_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1