faq:2022:08:30:000186595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan berupa tanah sehingga omsetnya jadi melebihi 4,8M. apakah wajib mengukuhkan diri menjadi PKP?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion