User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186578_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email izin bertanya mas mbak Selamat siang, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait lisensi. Berikut sy berikan contoh transaksi nya : PT A adalah produsen elektronik PT B adalah distributor yang merupakan reseller produk PT A PT C adalah konsumen/pembeli PT A menjual produk elektronik (handphone) beserta lisensi 1 tahun ke PT B yang kemudian PT B menjual kembali ke PT C. Lisensi tersebut akan ditagihkan setiap tahun selama produk tersebut masih dipakai. Dalam gambaran transaksi tersebut, maka pertanyaan saya : 1. Pada saat dilakukan pembelian atas lisensi, apakah dikenakan pemotongan PPh 23 15% atas royalti? 2. jika memang dikenakan pemotongan PPh 23 15%, apakah setiap pembelian lisensi (tahunan) terjadi, harus di potong PPh 23 15% atau hanya dikenakan pada transaksi awal saja? Mohon konfirmasi nya. Terimakasih. Best Regards,


Jawaban

dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h beserta penjelasannya dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh-HPP, diatur bahwa penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain aau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya merupakan salah satu bentuk royalti dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26. Kemudian sampaikan 1. dalam hal atas suatu transaksi jual beli tersebut disertai dengan pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti. Sehingga dalam hal terdapat pembayaran sehubungan dengan transaksi tersebut kepada WPDN maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. 2. Berdasarkan PP-94/2010, Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan dan jatuh tempo atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Sehingga apabila pembayaran atas lisensi tersebut terjadi secara tahunan, maka pemotongan PPh 23 nya dilakukan pada setiap pembayaran lisensi tersebut atau sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian Namun, dalam hal terdapat penjualan produk elektronik (handphone) beserta lisensi tersebut kepada pembeli end user, dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh atas royalti, serta atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Untuk dasar hukumnya mengacu ke Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh-HPP, Pasal 15 ayat 3 PP-94/2010, dan ada di S-654/PJ.03/2017 (ini tidak perlu disampaikan ke WP)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B G L M
E F​ B N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D L F B
 
faq/2022/08/30/000186578_1234.txt · Last modified: (external edit)