faq:2022:08:30:000186573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertaya terkait penghasilan yg tidak dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 251 Tahun 2008, apakah izin usaha lembaga pembiayaan dari OJK dapat dipersamakan dengan izin usaha dari Menkeu?
Jawaban
aturan ini ga ada perubahan, jadi memang harus sesuai yang tertera di situ, yaitu “ telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan” kalo memang menurut dia, dia memenuhi pasal 1 ayat 3 nya kecuali terkait izinnya, sarankan minta penegasan aja secara tertulis, melalui KPP, supaya nanti bisa di teruskan ke pembuat kebijakan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion