User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186572_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan kedua SPT masa PPN Januari 2022, ada penambahan PM, di pembetulan kesatu juga ada penambahan PM, bgmna kompensasinya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai lampiran PER-29/PJ/2015

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P T Z C
D A P Q​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W M N L
 
faq/2022/08/30/000186572_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1