faq:2022:08:30:000186572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan kedua SPT masa PPN Januari 2022, ada penambahan PM, di pembetulan kesatu juga ada penambahan PM, bgmna kompensasinya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai lampiran PER-29/PJ/2015
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186572_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion