faq:2022:08:30:000186566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya mau ajukan penghapusan NPWP suami krn meninggal. Sementara di laporan SPT suami, ada harta an istri yang dilaporkan. Apakah harta tersebut masih harus tetap dilaporkan? sedangkan istri tidak punya NPWP
Jawaban
Istri tidak ada penghasilan dan tidak bekerja, jika ingin mendaftarkan NPWP maka nanti pelaporan hartanya di SPT tahunan istri sendiri, namun kewajiban pendaftaran NPWP kembali ke syarat subyektif dan obyektifnya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion