faq:2022:08:30:000186565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba imbalan atas jasa yg diterima wpln negara brazil, ini pakenya tarif 20% ya karna gaada p3b indo brazil?
Jawaban
iya benar, jika memang ga ada P3B antara Indonesia dan negara tersebut, PPh pasal 26 nya menggunakan tarif biasa 20%
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion