User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186538_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak izin bertanya, apakah benar faktur pajak gabungan hanya bisa dipergunakan kepada penyerahan yang ber NPWP saja? klo menggunakan NIK gak bisa menggunakan FP gabungan?


Jawaban

FP gabungan ini kan sebenernya FP biasa ya, hanya transaksinya digabung gitu, ketentuan untuk apa saja yang harus dicantumkan kembali ke aturan biasa, di PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 untuk disebutkan nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk FP gabungan sendiri tidak ada syarat yang menyebutkan hanya bisa dibuat untuk yang memiliki NPWP saja

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ A C᠎ R​ O
I Q S I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A R​ Y M
 
faq/2022/08/30/000186538_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1