faq:2022:08:30:000186538_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak izin bertanya, apakah benar faktur pajak gabungan hanya bisa dipergunakan kepada penyerahan yang ber NPWP saja? klo menggunakan NIK gak bisa menggunakan FP gabungan?
Jawaban
FP gabungan ini kan sebenernya FP biasa ya, hanya transaksinya digabung gitu, ketentuan untuk apa saja yang harus dicantumkan kembali ke aturan biasa, di PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 untuk disebutkan nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk FP gabungan sendiri tidak ada syarat yang menyebutkan hanya bisa dibuat untuk yang memiliki NPWP saja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186538_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion