faq:2022:08:30:000186537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp impor barang udh bayar pib, ada dokumen yg gk lengkap lalu ekspor lagi ke negara asal, lalu ketika dokumen lengkap di reimpor lagi barangnya ppnnya gmn?
Jawaban
telp putus, namun di pmk 198-2021 di jelaskan ketika reimpor akan dapat ppn tdp , untuk pibnya ttp di bayar
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion