faq:2022:08:30:000186535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah pernah buat fp di agustus 2021, ternyata npwp di fp salah dan baru dikasi tau oleh lawan transaksi saat ini, kan mau gamau dibatalkan fpnya, dan buat fp sesuai masa agustus 2022 ini, apakah fp ini bisa dikreditkan lawan transaksi? Mengingat sebenarnya ini fp utk transaksi masa agustus 2021
Jawaban
Kalo salah npwp memang harus batal dulu karna gabisa pengganti. Jadi untuk FP yang benar harus terbit lagi dengan tanggal dan masa yang sekarang. Jelasin normatif, FP yang dibuat melebihi 3 bulan dari seharusnya, dianggap fp nya tidak terbit. Bagi pembeli/pengguna jasa tidak bisa mengkreditkan PM nya (pasal 33 PER-03/2022)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186535_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion