Tanya
Hai min, jika pembeli belum melakukan pembayaran ats tagihan (DPP+PPN) apakah faktu pajak masukannya dapat dikreditkan oleh pembeli ?
Jawaban
FP ini kan terbit melihat mana yang lebih dahulu terjadi ya pembayaran atau penyerahan, ini maksudnya WP belum bayar, berarti sudah ada penyerahan lebih dahulu ya sehingga terbit FP ? jika iya, sesuai PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 disebutkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion