User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hai min, jika pembeli belum melakukan pembayaran ats tagihan (DPP+PPN) apakah faktu pajak masukannya dapat dikreditkan oleh pembeli ?


Jawaban

FP ini kan terbit melihat mana yang lebih dahulu terjadi ya pembayaran atau penyerahan, ini maksudnya WP belum bayar, berarti sudah ada penyerahan lebih dahulu ya sehingga terbit FP ? jika iya, sesuai PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 disebutkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W W N I
M E T K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N W Y Y
 
faq/2022/08/30/000186534_1234.txt · Last modified: (external edit)