User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah tanggal pembuatan faktur pajak fasilitas PPN boleh beda dari tanggal terbitnya SPPB?


Jawaban

Normatifnya tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R X W H
J᠎ S U W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E R I H F
 
faq/2022/08/30/000186532_1234.txt · Last modified: (external edit)