faq:2022:08:30:000186532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah tanggal pembuatan faktur pajak fasilitas PPN boleh beda dari tanggal terbitnya SPPB?
Jawaban
Normatifnya tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion