Tanya
Apabila perusahaan saya memiliki program warranty/garansi kepada pelanggan, dimana apabila dalam masa garansi terdapat kerusakan pada produk yg dibeli, maka pelanggan dapat mengirimkan kembali produk yang dibeli/tidak mengirimkan kembali apabila sudah terlalu rusak..Lalu perusahaan kami akan menggantikannya dengan mengirimkan produk baru. Pertanyaan saya, apakah atas pemberian barang baru tersebut dikenakan PPN? dan apakah basis peraturan yang bisa digunakan? terima kasih sebelumnya
Jawaban
Tidak ada ketentuan khusus mengenai garansi jadi seharusnya mengikuti ketentuan umum saja. Jika ada pengembalian barang akan tetapi diganti dengan barang yang sama maka retur dianggap tidak terjadi sehingga tidak ada aspek PPN pada saat pengembalian barang tersebut terjadi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion