User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186517_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

<WRAP> #1Q: Email Selamat Pagi Tim Informasi Pajak Kami dari PT. Glostar Indonesia Dengan NPWP : 21.007.963.8.441.000 kondisinya sebagai berikut : 1. Kita ada menggunakan jasa pengangkutan pelayaran dengan PT. A 2. PT. A ini adalah perusahaan pelayaran yang berdomisli di Denmark 3. Untuk operasional nya sendiri di Indonesia PT. A memiliki agent yaitu PT. B 4. PT. A mempunyai NPWP dengan alamat C/O PT. B 5. SIUPAL yang dimiliki adalah atas nama PT. B 6. Pembayaran yang dilakukan ke rekening PT. A yang ada di Indonesia 7. Informasi yang diterima untuk semua pajak sudah di handle di Denmark dengan menggunakan Tax Treaty antara Indonesia dan Denmark Pertanyaan : 1. Apakah transaksi kita dengan PT. A harus potong PPh 23 atau PPh pasal 15 ? 2. Apabila pajak dibebaskan apakah harus ada form DGT, dengan kondisi PT. A memiliki NPWP di Indonesia? 3. Peraturan yang dipakai yang mana ?


Jawaban

<WRAP> #1A: 1. yang kena pph pasal 15 kalo WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui BUT, dan objeknya adalah pengangkutan antar pelabuhan di indonesia atau pengangkutan dari pelabuhan indonesia ke LN. kalo dari LN ke indonesia bukan objek pasal 15. jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26. ini ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z N M E R
T᠎ T K P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P W F A
 
faq/2022/08/30/000186517_1234.txt · Last modified: (external edit)