faq:2022:08:30:000186510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait PPh 21.. untuk stts wanita kawin kan TK/0, namun apabila suami tdk bekerja, apakah diperlukan surat keterangan dr KPP? apa ada persyaratan atau dokumen khusus agar bisa TK/1?
Jawaban
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion