User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP menerima hibah Tanah & Bangunan dari orang tua, namun jika kondisinya orang tua nya tidak memiliki NPWP, itu perpajakan pada WP (yang menerima hibah) bagaimana ya? mas mbak ini sepanjang memang hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dianggap dikecualikan dari objek pph kan ya?


Jawaban

kalau untuk penerima hibah, menjadi bukan objek sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. –> ini untuk menentukan objek/bukan. kalau untuk PPHTB atas pengalihan tanah/bangunan, wp bisa ajukan skb hibah agar dapat pengecualian dari pembayaran/pemungutan pphtb

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O E J G
C P W᠎ D᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H J L W F
 
faq/2022/08/30/000186503_1234.txt · Last modified: (external edit)