User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kebetulan kami baru IPO mau bertanya : 1. kami harus bayar pph final 0,5% itu dibuat billingnya pakai nama emiten atau pemilik saham pendiri? 2. dibayarkan dengan kode akun pajak apa ya? dan dibayarnya oleh emiten atau pemilik saham pendiri?


Jawaban

<WRAP> untuk tambahan karena saham pendiri, pemotongnya adalah Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri). NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. map kjs 411128 407 (saham pendiri) sesuai di lamp per 22/2021 resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M L X B
T P H᠎ J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F M O C
 
faq/2022/08/30/000186501_1234.txt · Last modified: (external edit)