faq:2022:08:30:000186499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yang buat saya bingung min, misal OP terima hibah berupa tanah di th 2019 lalu buka usaha th 2020 yang mana tempat usahanya tsb menggunakan tanah yg dihibahkan itu apakah tetap jadi Objek Pajak min? Mohon pencerahannya minSepanjang hibah tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 PMK-90/PMK.03/2020, maka harta hibah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh walaupun tanah hibah digunakan tahun 2020. Apakah bisa dijawab seperti itu ya mas/mba?
Jawaban
kalau bagi penerimanya kembali ke PMK-90/PMK.03/2020 Tan. Kalo dari sisi pemberi atau PPhTB nya pengecualiannya harus pakai skb sesuai PER-30/PJ/2009
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186499_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion