faq:2022:08:30:000186485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk Upah untuk penghitungan kontribusi BPJS, Di UU kan udah dijelaskan klo yg dimaksud Upah adalah gaji pokok+tunjangan yang sifatnya diberikan terus menerus. saya cuman mau konfirmasi saja soalnya masih ada yang hitung BPJS nya cuman dari gaji pokoknya saja ga ditambah tunjangan teraturnya ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
Jadi sebenernya kita itu engga ngatur berapa besar iuran bpjs itu kan kembali ke lembaga jaminan sosialnya atau BPJS nya kita hanya mengatur apakah dapat dikurangkan atau tidak dan apakah jadi objek atau tidak saja
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion