faq:2022:08:30:000186469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya wp mau menagih Trucking Charger ke Customer di Luar Negeri tetapi penyerahan JKP tsb ada yang di dalam Negeri dan ada yg di Luar negeri. kemudian, bagiaman cara buat Faktur Pajaknya? Ini pakai Faktur Pajak biasa atau ekspor jkp ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
untuk penyerahan jkp yg di dalam daerah pabean diterbitkan fp biasa, untuk yg penyerahan jkp untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean perhatikan kembali ketentuan pmk 32 2019
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion