User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya wp mau menagih Trucking Charger ke Customer di Luar Negeri tetapi penyerahan JKP tsb ada yang di dalam Negeri dan ada yg di Luar negeri. kemudian, bagiaman cara buat Faktur Pajaknya? Ini pakai Faktur Pajak biasa atau ekspor jkp ya mas mba? Terimakasih


Jawaban

untuk penyerahan jkp yg di dalam daerah pabean diterbitkan fp biasa, untuk yg penyerahan jkp untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean perhatikan kembali ketentuan pmk 32 2019

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J Q E M
O F D U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O B L X
 
faq/2022/08/30/000186469_1234.txt · Last modified: (external edit)