Tanya
#31Q : (Email) Selamat Pagi Bpk/Ibu DJP. Mohon informasinya terkait : misalkan: 1.Apakah ppn masukan atas pembelian mobil mewah oleh wp badan (pkp) utk dipakai direksi bisa dikreditkan ? 2. Jika tidak bisa dikreditkan, apakah PPN masukannya bisa dikapitalisasi kemudian di depresiasi selama 4 tahun kemudian depreasiasi nya di koreksi fiskal 100% …? Mohon dasar hukum atas 2 pertanyaan diatas mohon bantuan atas informasi tersebut diatas. Terima kasih salam Mega
Jawaban
#31A Halo mbak, 1. bisa dicek di Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP, jika masuk ke dalamnya maka tidak bisa dikreditkan. jika tidak termasuk di dalamnya maka bisa dikreditkan. 2. jika sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP tidak bisa dikreditkan, PM yang diperoleh bisa dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi kepada harga perolehan BKP yang bersangkutan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdtd UU HPP. sebagai tambahan, pembebanan sebagai biaya ini juga diatur di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion