faq:2022:08:30:000186448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mas/mba, kalo KMS dilakukan oleh cabang (kondisinya pemusatan). Pembayarannya tetap pakai NPWP Cabang tapi nanti laporannya tetep di Pusatnya ya?”
Jawaban
ketentuan penyetoran tetap menggunakan pmk 61 tahun 2022, Krn pmk nya bilang bangunan didirikan di wilayah kerja kpp pratama yg berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat OP atau badan terdaftar. tata cara pengkreditan menggunakan pedoman seperti di lampiran ND-668/2022 (tidak perlu disebutkan) bagian C no 4.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186448_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion