User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186448_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Mas/mba, kalo KMS dilakukan oleh cabang (kondisinya pemusatan). Pembayarannya tetap pakai NPWP Cabang tapi nanti laporannya tetep di Pusatnya ya?”


Jawaban

ketentuan penyetoran tetap menggunakan pmk 61 tahun 2022, Krn pmk nya bilang bangunan didirikan di wilayah kerja kpp pratama yg berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat OP atau badan terdaftar. tata cara pengkreditan menggunakan pedoman seperti di lampiran ND-668/2022 (tidak perlu disebutkan) bagian C no 4.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U C Q P
Y​ X B​ L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L F​ J O
 
faq/2022/08/30/000186448_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1