User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret yang menyebabkan lebih bayar. Kemudian WP tersebut menyampaikan pembetulan di Masa Pajak Mei dan ingin mengkompensasikan lebih bayar tersebut di SPT Masa PPN Masa Pajak Mei. Untuk pencantuman kelebihan bayar di lampiran 1111AB bagian III. B. 2. itu bagaimana ya apabila ada kompensasi kelebihan dari lebih dari satu masa pajak?


Jawaban

menggunakan pembetulan beruntun dari masa februari kompensasi ke maret, ke april, kemudian ke mei.. kolom 1111AB bagian III B.2 tidak bisa mencantumkan lebih dari 1 masa

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E J U K
Q N B K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X G X Y
 
faq/2022/08/30/000186444_1234.txt · Last modified: (external edit)