faq:2022:08:30:000186419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp pengganti - tgl yg diubah, kalau pengkreditannya ttp dikreditin sesuai pm normal dikreditin ?
Jawaban
iya nanti kalau faktur penggantinya udah terbit dikreditkan sesuai dengan pm normalnya dikreditkan di masa apa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion