Tanya
wp perusahaan LN memberikan jasa ke perusahaan Indo. WPLN memiliki BUT. pemotongan PPN dan PPh nya gimana? wp menggunakan p3b
Jawaban
utk ppn balikin ke kontrak yang memberikan jasa siapa. Perusahaan di LN atau dgn but nya? Klo dgn but (jk but ini pkp maka but mesti buat fp 01, jk yg menyerahkan adl perusahaan LN, maka sistemnya pemungutan ppn jln. Kalau pph ini dia pake dgt dan cor kan ya - di p3b masuk klausul but gak? Jk gak masuk untuk penghasilan atas jasa, harusnya pengenaan pajaknya dinegara asal *cek lagi p3b nya di artikel laba usaha*. - Kalau masuk ke but sesuai p3b harusnya kena pph 23 (krn dia wajib punya npwp). Tp kalau gapunya npwp baiknya dipotong 26 dulu dan jk ternyata nanti ada kelebihan potong bisa diajukan pengembalian atau wp boleh konfirmasi ke kpp gimana baiknya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion