User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000186382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penentuan omset 4,8M-50M pada fasilitas 31E apakah termasuk penghasilan final


Jawaban

termasuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). )

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J F K A
N G T Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V G W C
 
faq/2022/08/30/000186382_1234.txt · Last modified: (external edit)