Tanya
#16Q: selamat pagi kak, izin bertanya. Saya ingin melakukan pembetulan 2 spt masa ppn januari karena ada pembatalan faktur pajak, namun sebelumnya sudah dilakukan pembetulan 1 dengan status lebih bayar (karena ada kompensasi dari masa sebelumnya) dan telah dikompensasikan ke masa april. lalu saat pembetulan 2, saya harus memasukan LB tersebut di poin III B.1 atau tidak usah? Lalu perhitungan lebih bayar di pembetulan 2 ini bagaimana ya kak? Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#16A by pm kasusnya LB menajdi LB lebih besar. untuk kompensasi dari amsa sebelumnya, di pembetulan II direkam kembali karena tidak otomatis terbawa. untuk LB di pembetulan 2 ini, sesuai contoh kasus di lampiran PER-29/PJ/2015 ada 2 pilihan, dijelaskan ketentuannya ya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion