faq:2022:08:30:000186346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk memanfaatkan pasal 8 PMK 113/2022, harus mengajukan permohonan lagi?
Jawaban
tidak perlu ya. jika memenuhi PP 29/2020, silahkan dimanfaatkan saja sampai desember 2022
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion