faq:2022:08:30:000186338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaiamana bila ada pembetulan ? kolom PPN bagian F bila diisi maka angka yang didapat di poin G ( G
Jawaban
minta wp pastikan apakah memang wp masuk ketagori peredaran bruto ttt tsb. Apabila masuk maka pelaporan melalui 1111dm sesuai penjelasan agen sebelumnya dan untuk pembetulan nilai pada induk spt ppn dimana tarif ppn masih menggunakan 10%, nilainya diabaikan saja. baiknya, Penghitungan PPN yang seharusnya disetor sesuai penghitungan atas pembetulan spt, sebaiknya dibuat dalam lembar penghitungan tersendiri dan dilampirkan dalam SPT yang bersangkutan. untuk konsultasi lebih lanjut wp disarankan ke kpp ya agar dipandu dalam hal pengisian di sptnya. Kalau gak masuk silahkan pelaporannya gunakan efaktur 1111 biasa.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion