faq:2022:08:30:000186316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp tidak memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 4b, bisa melakukan pengembalian pendahuluan permasa tp gabisa restitusi biasa ?
Jawaban
kalau tidak memenuhi maka wp hanya bisa melakukan restitusi baik normal atau pendahuluan di akhir tahun atau masa desember, tp kalau memenuhi maka bisa melakukan restitusi tiap masa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186316_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion