faq:2022:08:30:000186245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp buat faktur pajak atas tahun 2021 salah npwp, kan gabisa pengganti jdi bsianya dibatalkan dan buat lagi, kalau buat skrg gabisa ?
Jawaban
iya bisa saja dibuat tp dengan masa dan tahun sekarang, namun kalau faktur pajak dibuat lebih dari 3 bulan maka dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, bagi pembelinya juga tidak dapat mengkreditkan faktur pajaknya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion